Daruba, Maluku Utara – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai mempertanyakan kejelasan masa kontrak kerja mereka.
Pasalnya, terdapat perbedaan masa kontrak dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Sebagian PPPK diketahui mendapatkan masa kontrak selama dua tahun, sementara sebagian lainnya lima tahun. Perbedaan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, terutama karena tidak ada penjelasan resmi dari pihak BKD saat penyerahan SK.
“Kami bingung dengan masa kontrak kerja sebagai PPPK di Puskesmas. Dalam SK yang dikeluarkan BKD, ada yang masa kontraknya lima tahun dan ada juga dua tahun, padahal kami tes bersamaan di tahap satu. Itu yang kami pertanyakan,” ungkap sejumlah PPPK yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (23/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!