Mereka menilai, seharusnya BKD memberikan penjelasan terkait masa kontrak sebelum SK diterbitkan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
“Sebelum penyerahan SK seharusnya dijelaskan langsung oleh BKD, supaya tidak jadi pertanyaan. Kami baru tahu setelah menerima SK, di mana tertulis masa kontrak dimulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2027. Sedangkan ada juga yang sampai 30 September 2030. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu PPPK.
Para PPPK berharap Pemda Pulau Morotai, khususnya BKD, segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan masa kontrak yang berbeda tersebut.
“Kami hanya berharap ada penjelasan yang jelas dari BKD agar masalah ini tidak menjadi sorotan panjang,” tambah mereka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!