Masa Kontrak Kerja Berbeda, Sejumlah PPPK di Morotai Minta Kejelasan

Mereka menilai, seharusnya BKD memberikan penjelasan terkait masa kontrak sebelum SK diterbitkan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

“Sebelum penyerahan SK seharusnya dijelaskan langsung oleh BKD, supaya tidak jadi pertanyaan. Kami baru tahu setelah menerima SK, di mana tertulis masa kontrak dimulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2027. Sedangkan ada juga yang sampai 30 September 2030. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu PPPK.

BACA JUGA  Wakil Rakyat Ini Heran, APBD Morotai Melonjak Tapi Kemiskinan Meningkat

Para PPPK berharap Pemda Pulau Morotai, khususnya BKD, segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan masa kontrak yang berbeda tersebut.

“Kami hanya berharap ada penjelasan yang jelas dari BKD agar masalah ini tidak menjadi sorotan panjang,” tambah mereka.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah