Sementara itu, Dian Angriyani, salah satu staf BKD Pulau Morotai yang dikonfirmasi mengenai perbedaan masa kontrak PPPK, meminta agar wartawan menghubungi langsung pimpinan instansinya.
“Soal masa kontrak PPPK yang dua tahun dan lima tahun, silakan konfirmasi langsung ke Pak Kepala BKD,” ucapnya singkat.
Secara terpisah, Plt. Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!