Tambang Harus Tumbang : Suara Mereka yang Dihukum Karena Menolak Perusahaan Ekstraksi Nikel di Haltim

Kamis pagi, 16 Oktober 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan dipenuhi wajah tegang. Sebelas warga adat Maba Sangaji dari Halmahera Timur duduk berderet di kursi terdakwa. Mereka bukan kriminal, melainkan para petani dan nelayan yang selama ini menjaga tanah adat di kaki hutan dan tepi sungai yang menjadi sumber hidup mereka.

Namun, siang tadi, majelis hakim memutuskan mereka bersalah. Hukuman penjara selama 5 bulan dan 8 hari dijatuhkan karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel milik PT Position yang beroperasi di wilayah mereka. “Negara ini berdiri atas hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. “Tidak berarti seseorang kebal hukum hanya karena mengatasnamakan perjuangan lingkungan,” sambung hakim.

BACA JUGA  Sejarah Singkat Kampung Ramadhan di Desa Fagudu Sula

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam bulan penjara, tapi tetap meninggalkan luka mendalam. Bagi warga Maba Sangaji, mereka hanya berusaha melindungi tanah leluhur dan sungai yang keruh akibat aktivitas tambang.

Sejumlah mahasiswa duduk berjejer di depan PN Soasio menunggu putusan hakim atas kasus 11 warga adat Maba Sangaji. (Foto : Haliyora.id/Risal Sadoki)

Barang bukti yang disita polisi saat mereka berunjuk rasa pada Mei lalu yaitu, sembilan buah parang, empat terpal, satu bendera bergambar bulan dan bintang, serta spanduk bertuliskan “Tanah Adat Bukan Tanah Negara, Tambang Harus Tumbang”.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah