Kamis pagi, 16 Oktober 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan dipenuhi wajah tegang. Sebelas warga adat Maba Sangaji dari Halmahera Timur duduk berderet di kursi terdakwa. Mereka bukan kriminal, melainkan para petani dan nelayan yang selama ini menjaga tanah adat di kaki hutan dan tepi sungai yang menjadi sumber hidup mereka.
Namun, siang tadi, majelis hakim memutuskan mereka bersalah. Hukuman penjara selama 5 bulan dan 8 hari dijatuhkan karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel milik PT Position yang beroperasi di wilayah mereka. “Negara ini berdiri atas hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. “Tidak berarti seseorang kebal hukum hanya karena mengatasnamakan perjuangan lingkungan,” sambung hakim.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam bulan penjara, tapi tetap meninggalkan luka mendalam. Bagi warga Maba Sangaji, mereka hanya berusaha melindungi tanah leluhur dan sungai yang keruh akibat aktivitas tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita polisi saat mereka berunjuk rasa pada Mei lalu yaitu, sembilan buah parang, empat terpal, satu bendera bergambar bulan dan bintang, serta spanduk bertuliskan “Tanah Adat Bukan Tanah Negara, Tambang Harus Tumbang”.
Penulis : Risal Sadoki
Editor : A. Achmad Yono
Halaman : 1 2 Selanjutnya








