Dalam sidang terpisah, empat warga lain juga menerima vonis serupa. Salah satunya, Sahil Abubakar, dijatuhi hukuman 5 bulan 8 hari penjara. Tiga rekannya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin , mendapatkan tambahan hukuman dua bulan.
Kisah warga Maba Sangaji berawal pada 18 Mei 2025, saat mereka menggelar aksi damai menolak tambang yang dianggap merusak lingkungan. Polda Maluku Utara lalu mengerahkan personelnya, dan satu per satu warga ditangkap. Sejak itu, perjuangan mereka berpindah dari tepi sungai ke ruang sidang.
Putusan PN Soasio itu kemudian menuai gelombang kritik. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka, seperti pasal 162 Undang-Undang Minerba, disebut sering digunakan untuk membungkam suara penolakan warga terhadap perusahaan tambang.

Sebagai bentuk protes, di luar gedung pengadilan Kamis (16/10) siang tadi, massa aksi hendak merangsek masuk ke dalam ruang sidang, hanya saja dijaga ketat oleh aparat keamanan. Alhasil, saling dorong pun terjadi.
Pasca sidang, 11 warga menemui massa aksi dengan wajah yang penuh ketegasan dan keberanian. Mereka mungkin kalah di pengadilan, tapi bagi solidaritas, mereka tetap pahlawan yang mencoba menyelamatkan tanah leluhur dari kerak rakus tambang. ***

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!