Tambang Harus Tumbang : Suara Mereka yang Dihukum Karena Menolak Perusahaan Ekstraksi Nikel di Haltim

Dalam sidang terpisah, empat warga lain juga menerima vonis serupa. Salah satunya, Sahil Abubakar, dijatuhi hukuman 5 bulan 8 hari penjara. Tiga rekannya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin , mendapatkan tambahan hukuman dua bulan.

Kisah warga Maba Sangaji berawal pada 18 Mei 2025, saat mereka menggelar aksi damai menolak tambang yang dianggap merusak lingkungan. Polda Maluku Utara lalu mengerahkan personelnya, dan satu per satu warga ditangkap. Sejak itu, perjuangan mereka berpindah dari tepi sungai ke ruang sidang.

BACA JUGA  Dapat Lampu Hijau dari Lima Parpol, Ubaid-Anjas Optimis Rebut PKS

Putusan PN Soasio itu kemudian menuai gelombang kritik. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka, seperti pasal 162 Undang-Undang Minerba, disebut sering digunakan untuk membungkam suara penolakan warga terhadap perusahaan tambang.

11 warga adat Maba Sangaji di depan PN Soasio usai sidang putusan. (Foto : Haliyora.id/Risal Sadoki)

Sebagai bentuk protes, di luar gedung pengadilan Kamis (16/10) siang tadi, massa aksi hendak merangsek masuk ke dalam ruang sidang, hanya saja dijaga ketat oleh aparat keamanan. Alhasil, saling dorong pun terjadi.

BACA JUGA  Pakai Uang Perjalanan Dinas, Bupati dan Wabup Haltim Maluku Utara Berburu Partai di Jakarta

Pasca sidang, 11 warga menemui massa aksi dengan wajah yang penuh ketegasan dan keberanian. Mereka mungkin kalah di pengadilan, tapi bagi solidaritas, mereka tetap pahlawan yang mencoba menyelamatkan tanah leluhur dari kerak rakus tambang. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah