Menurut Ali, pihaknya sempat melakukan upaya menjaga aset tersebut dengan menutupi badan boat dengan terpal. Namun, terpal tersebut hilang beberapa hari setelah dipasang karena tidak ada penjaga yang tetap di lokasi.
“Makanya saya punya inisiatif untuk sementara cari lokasi di Desa Bajo untuk dibuatkan tempat penyimpanan sementara,” tambahnya.
Saat ditanya apakah speedboat itu bisa dilelang atau dimanfaatkan kembali, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pengelolaan aset daerah, speedboat belum bisa dilelang karena belum memenuhi batas usia minimal, yaitu 12 tahun. Sementara speed boat tersebut baru berusia sekitar 8 tahun, karena dibeli menggunakan APBD pada tahun 2017.
“Saya sudah koordinasi dengan bidang aset. Usianya belum sampai 12 tahun, jadi belum bisa dilelang,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!