Sekwan Ungkap Penyebab Speed Boat DPRD Sula Terbengkalai 

Menurut Ali, pihaknya sempat melakukan upaya menjaga aset tersebut dengan menutupi badan boat dengan terpal. Namun, terpal tersebut hilang beberapa hari setelah dipasang karena tidak ada penjaga yang tetap di lokasi.

“Makanya saya punya inisiatif untuk sementara cari lokasi di Desa Bajo untuk dibuatkan tempat penyimpanan sementara,” tambahnya.

Saat ditanya apakah speedboat itu bisa dilelang atau dimanfaatkan kembali, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pengelolaan aset daerah, speedboat belum bisa dilelang karena belum memenuhi batas usia minimal, yaitu 12 tahun. Sementara speed boat tersebut baru berusia sekitar 8 tahun, karena dibeli menggunakan APBD pada tahun 2017.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sula Sorot Anggaran Rp 1 Triliun, Tiga OPD Jadi Target Utama

“Saya sudah koordinasi dengan bidang aset. Usianya belum sampai 12 tahun, jadi belum bisa dilelang,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah