Daruba, Maluku Utara – Aktivitas penjualan kayu yang diduga kuat hasil illegal logging kembali marak di Kabupaten Pulau Morotai. Lebih mengejutkan lagi, peredaran kayu ilegal ini diduga berasal dari kawasan hutan lindung Morotai dan dijual secara bebas tanpa adanya dokumen resmi.
Salah satu kasus yang mencuat yakni kayu-kayu ilegal itu bahkan diangkut menggunakan mobil dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, menambah sorotan tajam terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Kamis (09/10/2025) sore, mobil dinas DLH tersebut terpantau mengangkut kayu menuju salah satu proyek pembangunan pemerintah, yakni proyek pembangunan Labkesmas di area CBD Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Jumlah kayu yang dibawa diperkirakan mencapai kurang lebih 4 kubik, terdiri dari 2 kubik papan dan 2 kubik kayu lata berukuran 5×5. Kayu-kayu ini, dengan panjang 4 meter persegi, diletakkan di lokasi proyek berdekatan dengan pembangunan Labkesmas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!