Dalam inspeksi tersebut, Nurjaya menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di CV Eka Setia Jaya, dari total 30 tenaga kerja, hanya empat orang yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa ditemukan di Toko Aneka Raya, di mana hanya empat dari lebih dari 20 karyawan yang terdaftar.
Namun, temuan berbeda didapati di Toko Sederhana, yang dinilai cukup patuh. Dari total 58 karyawan, 56 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Nurjaya menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker telah sepakat akan melayangkan surat teguran. Jika tidak diindahkan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan karena masuk dalam pelanggaran administrasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kota Ternate akan memanggil para pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mitra kerja terkait, untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi atas persoalan ini. “Saya akan terus mengawal masalah ini. Jika aturan ketenagakerjaan terus diabaikan, saya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” pungkas Nurjaya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!