Dari sisi lingkungan, lanjut Dr. Hairudin, tidak adanya AMDAL berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Bahkan, dari sisi tata kelola, kondisi ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan fasilitas publik berjalan sejalan dengan prinsip good environmental governance,” ujarnya.
Dr. Hairudin juga mengkritisi dalih keterbatasan anggaran yang dijadikan alasan utama oleh Pemkot Ternate dalam menunda penyelesaian dokumen AMDAL tersebut. Menurutnya, aspek finansial semestinya tidak dijadikan alasan penghambat.
“Faktor finansial seharusnya dipandang sebagai stimulus untuk merumuskan strategi pembiayaan alternatif. Misalnya, melalui alokasi prioritas dalam APBD, dukungan transfer fiskal dari pemerintah pusat, maupun skema pembiayaan non-pemerintah seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan hibah lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas level pemerintahan, baik di tingkat kota, provinsi, hingga kementerian, agar proses verifikasi AMDAL tidak terus berlarut-larut.
“Dengan demikian, penyelesaian AMDAL TPA Buku Deru-Deru bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga menjadi keharusan akademis, hukum, dan moral untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!