Alasan Anggaran Soal Amdal TPA, Akademisi : Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Ternate

Ternate, Maluku Utara – Alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai hambatan utama dalam penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, menuai kritik dari kalangan akademisi.

Dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM., M.Kes., yang merupakan alumni Program Doktor Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), menyatakan bahwa keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan di tingkat daerah.

BACA JUGA  Pemprov Malut Pusing, Dana Proyek SMI Tak Kunjung Cair

“Khususnya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan implementasi regulasi,” ujar Dr. Hairudin saat dihubungi Haliyora.id, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, telah menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen strategis yang berfungsi sebagai dasar uji kelayakan lingkungan serta syarat utama dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.

BACA JUGA  RTRW Ternate Disorot: Reklamasi 35 Hektar Tanpa Titik Jelas, 4 Cagar Budaya Hilang

“Beroperasinya TPA tanpa AMDAL yang sah tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis dan sosial,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah