Ternate, Maluku Utara – Alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai hambatan utama dalam penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, menuai kritik dari kalangan akademisi.
Dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Hairudin La Patilaiya, SKM., M.Kes., yang merupakan alumni Program Doktor Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS), menyatakan bahwa keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan di tingkat daerah.
“Khususnya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan implementasi regulasi,” ujar Dr. Hairudin saat dihubungi Haliyora.id, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, telah menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen strategis yang berfungsi sebagai dasar uji kelayakan lingkungan serta syarat utama dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.
“Beroperasinya TPA tanpa AMDAL yang sah tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis dan sosial,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!