Ternate, Maluku Utara – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk menggabungkan dokumen izin insinerator dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru menjadi sorotan dari kalangan akademisi.
Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Kota Ternate, Sahrani Somadayo, memberikan perhatian kritis terkait rencana tersebut.
Menurut Sahrani, penggabungan dokumen izin yang melibatkan dua kewenangan yang berbeda, yaitu provinsi dan kementerian, tidak seperti yang dibayangkan. “Karena mekanisme penilaiannya berbeda, sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, penilaian dan persetujuan AMDAL mengikuti otoritas yang berwenang memberikan izin lingkungan atau izin usaha,” paparnya saat dihubungi Haliyora.id pada Selasa (23/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!