Ia menegaskan bahwa jika proyek berada di bawah pemerintah daerah, maka penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi. Sebaliknya, jika proyek tersebut berada di bawah kementerian, penilaian ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab Komisi Penilai AMDAL Pusat. “Yang mungkin adalah analisis integrasi, tetapi dokumen dan proses persetujuan tetap harus dipisahkan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Sahrani juga mencatat adanya potensi positif jika insinerator ditempatkan di lokasi yang sama dengan TPA, dengan syarat jaraknya cukup jauh dari pemukiman penduduk.
“Ini akan memudahkan dalam hal kontrol dan efisiensi,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penempatan insinerator harus mempertimbangkan beban limbah ganda yang dihasilkan, seperti limbah dari insinerator itu sendiri, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta limbah dari TPA yang berupa lindi, bau, dan lain-lain. “Jangan sampai menempatkan insinerator di TPA malah menambah semrawut karena ruang yang terbatas,” tutupnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!