Sebelumnya, Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, telah menyatakan niatnya untuk memasukkan izin insinerator ke dalam AMDAL TPA Buku Deru-deru yang terletak di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat. “Saya sedang mempertimbangkan apakah memungkinkan insinerator dimasukkan ke dalam AMDAL TPA. Kalau bisa, kami hanya perlu menambahkan poin-poin khusus terkait insinerator,” ungkap Syafei.
Di sisi lain, seorang staf DLH yang enggan disebutkan namanya menyoroti dilema yang menghadang dalam upaya penggabungan perizinan ini. Menurutnya, kewenangan AMDAL TPA berada di provinsi, sedangkan izin insinerator adalah kewenangan pemerintah pusat. “Kalau mau digabungkan, siapa yang harus mengikuti siapa? Apakah insinerator ikut TPA atau sebaliknya? Jika bisa digabung, maka dokumen TPA harus dibawa ke kementerian,” jelasnya.
Selain itu, persoalan tentang siapa yang menjadi pemrakarsa dokumen juga menjadi perhatian. “Karena pemrakarsanya hanya boleh satu,” tegasnya, menambahkan kompleksitas permasalahan yang perlu diatasi dalam rencana tersebut. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!