Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, disomasi buntut dari permasalahan pembayaran pembebasan lahan proyek Laboratorium Terpadu (LPT), mushola dan proyek renovasi Ruang Command Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Somasi ini dilayangkan kontraktor Hidyantara Firnhanta dan Purwanto melalui Kuasa Hukum mereka, Abdullah Ismail dkk.
Sebagai informasi, lahan proyek LPT berada di Nusliko Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah. Perjanjian jual belinya diteken pada 15 Mei 2023 antara Purwanto dengan Dikbud Maluku Utara dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU
Adapun nilai pembayaran ganti rugi lahan proyek LPT yang belum dibayarkan oleh Dikbud Maluku Utara ke Purwanto sebesar Rp 565.169.152.
Proyek yang dikerjakan kontraktor yang belum dibayar yaitu pekerjaan mushola di dalam lokasi LPT yang progresnya sudah mencapai 50 persen. Utang yang belum dibayar ini nilainya sebesar Rp 400.596.233.
Selain proyek LPT, ada proyek pembangunan ruangan command center Dikbud Maluku Utara yang belum diselesaikan pembayarannya, padahal proyek itu sudah dikerjakan 100 persen tuntas.
Sisa utang proyek renovasi ruangan yang belum dibayar Dikbud Maluku Utara ke kontraktor Hidyantara, senilai Rp 443 juta lebih dari nilai total proyek sebesar Rp 1 miliar 477 juta. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!