Resmi Layangkan Somasi, Pengacara Kontraktor Proyek LPT di Halteng Ingatkan Ini ke Dikbud Malut

Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, disomasi buntut dari permasalahan pembayaran pembebasan lahan proyek Laboratorium Terpadu (LPT), mushola dan proyek renovasi Ruang Command Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). 

Somasi ini dilayangkan kontraktor Hidyantara Firnhanta dan Purwanto melalui Kuasa Hukum mereka, Abdullah Ismail dkk. 

Sebagai informasi, lahan proyek LPT berada di Nusliko Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah. Perjanjian jual belinya diteken pada 15 Mei 2023 antara Purwanto dengan Dikbud Maluku Utara dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU 

BACA JUGA  Kasus MCK Fiktif, Kuasa Hukum Supraydno Nilai Kejari Taliabu Tebang Pilih 

Adapun nilai pembayaran ganti rugi lahan proyek LPT yang belum dibayarkan oleh Dikbud Maluku Utara ke Purwanto sebesar Rp 565.169.152.

Proyek yang dikerjakan kontraktor yang belum dibayar yaitu pekerjaan mushola di dalam lokasi LPT yang progresnya sudah mencapai 50 persen. Utang yang belum dibayar ini nilainya sebesar Rp 400.596.233.

Selain proyek LPT, ada proyek pembangunan ruangan command center Dikbud Maluku Utara yang belum diselesaikan pembayarannya, padahal proyek itu sudah dikerjakan 100 persen tuntas. 

BACA JUGA  KPK Periksa Ajudan AGK Hingga Mantan Kepala Ombudsman Maluku Utara

Sisa utang proyek renovasi ruangan yang belum dibayar Dikbud Maluku Utara ke kontraktor Hidyantara, senilai Rp 443 juta lebih dari nilai total proyek sebesar Rp 1 miliar 477 juta. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah