Ternate, Maluku Utara – Kuasa Hukum dua orang pengusaha (kontraktor) di Halmahera Tengah (Halteng) resmi melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.
Somasi kedua pengusaha itu dilayangkan kuasa hukum mereka yaitu Abdullah Ismail pada Kamis (18/9/2025) pekan kemarin.
“Kami telah kami layangkan somasi (teguran Hukum) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Somasi tersebut terkait pembayaran hutang atas pekerjaan serta pembayaran lahan yang belum dilaksanakan oleh Dikbud Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah bertemu langsung dengan Sekretaris Dikbud Malut yang mana pada saat pertemuan tersebut Sekdis memanggil bendahara untuk menanyakan terkait dengan item-item pekerjaan yang belum dibayarkan dan menjadi bahan somasi itu
“Sekdis Dikbud Maluku Utara ternyata baru tahu kalau tanah pembangunan gedung LPT belum dibayarkan, sedangkan bangunan yang ada di sana sudah berdiri namun belum selesai hingga sekarang,” bebernya.
Kata Abdullah, Bendahara Dikbud Malut saat pertemuan telah menyampaikan bahwa ada dua item yang sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-Perubahan). Namun, yang masuk dalam DPA-perubahan yakni hanya item pembayaran lahan Gedung LPT kemudian pekerjaan Command Center di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!