Resmi Layangkan Somasi, Pengacara Kontraktor Proyek LPT di Halteng Ingatkan Ini ke Dikbud Malut

“Iya jadi hanya pembayaran lahan LPT dan proyek Command Center di Dikbud Maluku Utara, keduanya masuk dalam DPA-perubahan Dikbud Maluku Utara Rp 8 miliar yang akan dicairkan nanti di Oktober 2025,” jelasnya. 

Dari sekian item pekerjaan tersebut, ada satu item lainnya tidak masuk dalam DPA-Perubahan 2025. Menurut Abdullah, pihaknya sudah menyampaikan hal itu bahwa ada 

pekerjaan pembangunan mushola yang progresnya sudah 50 persen. 

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem, Kapal Aksar Saputra dan Permata Bunda Berlindung di Batang Dua, Basarnas Siaga

“Dari pihak Dikbud Maluku Utara mengakui bahwa tiga item yang kami somasi ini memang semua belum dibayarkan sehingga apa yang menjadi tuntutan kami pada proyek mushola juga harus diselesaikan,” pintanya. 

Setelah mendapat jawaban atas koordinasi dengan pihak Dikbud Maluku Utara, Abdullah bilang kliennya menunggu sesuai janji dinas tersebut, dimana utang tersebut akan dibayarkan pada DPA Perubahan 2025 di bulan Oktober mendatang. 

BACA JUGA  Lagi, Polisi Sita Cap Tikus Siap Edar di Ternate

“Klien kami sudah sepakat akan menunggu DPA perubahan ini apakah benar mereka membayar sesuai yang dijanjikan. Tapi kalau ini hanya sekadar surga telinga kami akan menuntut pembayaran ganti rugi ini sampai tahap pelaporan baik pidana korupsi sekaligus gugatan,” tegasnya. 

Pihaknya berharap agar apa yang disampaikan Dikbud ini benar adanya bahwa mereka membayar semua utang kliennya itu. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah