“Iya jadi hanya pembayaran lahan LPT dan proyek Command Center di Dikbud Maluku Utara, keduanya masuk dalam DPA-perubahan Dikbud Maluku Utara Rp 8 miliar yang akan dicairkan nanti di Oktober 2025,” jelasnya.
Dari sekian item pekerjaan tersebut, ada satu item lainnya tidak masuk dalam DPA-Perubahan 2025. Menurut Abdullah, pihaknya sudah menyampaikan hal itu bahwa ada
pekerjaan pembangunan mushola yang progresnya sudah 50 persen.
“Dari pihak Dikbud Maluku Utara mengakui bahwa tiga item yang kami somasi ini memang semua belum dibayarkan sehingga apa yang menjadi tuntutan kami pada proyek mushola juga harus diselesaikan,” pintanya.
Setelah mendapat jawaban atas koordinasi dengan pihak Dikbud Maluku Utara, Abdullah bilang kliennya menunggu sesuai janji dinas tersebut, dimana utang tersebut akan dibayarkan pada DPA Perubahan 2025 di bulan Oktober mendatang.
“Klien kami sudah sepakat akan menunggu DPA perubahan ini apakah benar mereka membayar sesuai yang dijanjikan. Tapi kalau ini hanya sekadar surga telinga kami akan menuntut pembayaran ganti rugi ini sampai tahap pelaporan baik pidana korupsi sekaligus gugatan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar apa yang disampaikan Dikbud ini benar adanya bahwa mereka membayar semua utang kliennya itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!