Ia menjelaskan bahwa pengusulan PPPK hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah dengan ketentuan seluruh nama dalam database BKN harus diusulkan secara menyeluruh, bukan secara parsial.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Dalam SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 800.1.2.3/305/IX/2025, banyak tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN justru tidak diakomodasi. Jumlahnya disebut mencapai ratusan orang.
“Ini sangat disayangkan. SK tersebut tidak hanya bertentangan dengan Kepmenpan-RB, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,” ujar Munadi.
Ia menambahkan, sebagian besar dari mereka yang tidak terakomodasi berasal dari sektor-sektor strategis yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, hingga tenaga teknis lainnya.
“Jika ratusan guru, misalnya, tidak diangkat dan memilih berhenti, maka proses pendidikan di PAUD, SD, hingga SMP akan terganggu. Hal yang sama berlaku untuk pelayanan kesehatan dan layanan publik lainnya,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!