Jailolo, Haliyora
Program bantuan presiden untuk UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta akan kembali disalurkan.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Halbar, Martinus Djawa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021)
Kata Martinus, pada tahun 2020 bantuan pemerintah pusat sebesar Rp. 2,4 Juta per UMKM, namun untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp.1,2 juta.
“Tahun 2020 lalu itu nilainya Rp. 2,4 Juta per UMKM, di 2021 hanya Rp. 1,2 Juta,” kata Martinus.
Disampaikan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 5.000 UMKM penerima bantuan. “Kita usulkan 5.000 UMKM penerima bantun ke Pemerintah Pusat, jadi tinggal menunggu SK dari Kementrian Koperasi dan UKM untuk proses pencairan, dan pencairannya direncanakan pada akhir bulan Maret atau awal April 2021 ini,” ujar Martinus.
Ia menambahkan, bantuan pemeritah pusat tersebut tidak ada pemotongan biaya administrasi.
“Bagi UMKM penerima bantuan yang merasa dirugikan oleh oknum tertentu mengatasnamakan dinas untuk melakukan pemotongan agar segera melaporkan ke dinas,” tegas Martinus. (Elang-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!