Weda, Maluku Utara – Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, menyoroti kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilainya bertentangan dengan regulasi nasional.
Munadi mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Dalam diktum keempat Kepmen tersebut dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Sementara pada diktum kelima ditegaskan, rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN,” kata Munadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!