Wakil Ketua DPRD Halteng Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Inprosedural

Weda, Maluku Utara – Wakil Ketua DPRD Halmahera  Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, menyoroti kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilainya bertentangan dengan regulasi nasional.

Munadi mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA  Terima SK Pengangkatan, Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu di Halteng Berlaku Satu Tahun

“Dalam diktum keempat Kepmen tersebut dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Sementara pada diktum kelima ditegaskan, rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN,” kata Munadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah