Wakil Ketua DPRD Halteng Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Inprosedural

Munadi pun meminta Bupati Halmahera Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut. Ia menilai, keputusan itu bersifat inprosedural dan perlu diganti dengan usulan baru yang benar-benar mengacu pada database resmi BKN.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses rekrutmen PPPK harus steril dari intervensi politik.

BACA JUGA  683 PPPK dan 41 CPNS di Pulau Taliabu Terima SK Pengangkatan

“Kalau ada kepentingan politik di balik ini, sangat disayangkan. Rakyat kecil yang paling dirugikan. Banyak dari tenaga honorer ini adalah tulang punggung keluarga, dan mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar kepentingan sesaat,” pungkasnya. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah