Terima SK Pengangkatan, Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu di Halteng Berlaku Satu Tahun

Weda, Maluku Utara – Sebanyak 637 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menerima SK pengangkatan pada Senin (29/12/2029). SK tersebut diserahkan langsung Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangaji di apel pagi di halaman kantor Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Tengah, Arman Alting, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 637 orang menerima SK, terdiri dari 177 tenaga guru, 24 tenaga kesehatan, dan 436 tenaga teknis.

BACA JUGA  Beredar Video Banjir Rendam Daerah Lingkar Tambang di Halteng

“Seluruh PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun. Evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam pengusulan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu,” jelas Arman.

Usai laporan BKPSDM, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja oleh Bupati Halmahera Tengah yang didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Bupati menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu sebagai tanda dimulainya masa pengabdian di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.

BACA JUGA  3.588 Honorer di Pemkot Ternate Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Kandas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah