Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu

Lebih lanjut, Bukhori menegaskan bahwa aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan konservasi sangatlah beragam. Kegiatan seperti penambangan liar, perburuan satwa, penebangan pohon, bahkan berkebun, semuanya dilarang keras. Bukhori menyoroti adanya masyarakat yang terkadang melakukan kegiatan berkebun di kawasan konservasi, sebuah pelanggaran serius.

“Jika kami menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas terlarang di dalam kawasan konservasi, tindakan akan diambil. Peringatan pertama mungkin diberikan, tetapi bisa berlanjut ke tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA  Ungkap Ada Praktik Culas Dana BOS, Kadikbud Malut : Harus Dibasmi

Langkah-langkah yang diambil oleh BKSDA adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga keberadaan hutan konservasi bagi ekosistem dan masyarakat. Melindungi hutan berarti melindungi sumber daya alam yang berharga dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam yang sama. (RMT/Red)

BACA JUGA  Banting Stir Maju Pilbup Halsel, Rusdi Somadayo Incar Gerindra dan PKB, Intip Profilnya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah