Lebih lanjut, Bukhori menegaskan bahwa aktivitas yang dilarang di dalam kawasan hutan konservasi sangatlah beragam. Kegiatan seperti penambangan liar, perburuan satwa, penebangan pohon, bahkan berkebun, semuanya dilarang keras. Bukhori menyoroti adanya masyarakat yang terkadang melakukan kegiatan berkebun di kawasan konservasi, sebuah pelanggaran serius.
“Jika kami menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas terlarang di dalam kawasan konservasi, tindakan akan diambil. Peringatan pertama mungkin diberikan, tetapi bisa berlanjut ke tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh BKSDA adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga keberadaan hutan konservasi bagi ekosistem dan masyarakat. Melindungi hutan berarti melindungi sumber daya alam yang berharga dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam yang sama. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!