Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu

Sanana, Maluku Utara – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan di Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. Dilarangnya segala bentuk aktivitas ekonomi seperti penambangan liar dan perburuan merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Instruksi Sekda, BKD Haltim Mulai Data ASN

Bukhori, staf Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kabupaten Kepulauan Sula, mengungkapkan bahwa kawasan hutan di wilayah tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami fungsi dari masing-masing jenis hutan.

Kawasan hutan konservasi di Kabupaten Pulau Taliabu mencakup Pulau Sehu dan satu area lainnya yang juga berada di bawah naungan Resort KSDA. Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Sula memiliki kawasan konservasi yang terletak di Pulau Lifmatola. 

BACA JUGA  KSOP Ternate Sosialisasi Dua Peraturan Menteri Perhubungan

“Seluruh kawasan hutan konservasi ini berada di bawah pengawasan BKSDA Sula dan ditandai dengan warna abu-abu dalam peta,” jelas Bukhori kepada wartawan pada Jumat (19/09/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah