Sanana, Maluku Utara – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan di Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. Dilarangnya segala bentuk aktivitas ekonomi seperti penambangan liar dan perburuan merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Bukhori, staf Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kabupaten Kepulauan Sula, mengungkapkan bahwa kawasan hutan di wilayah tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami fungsi dari masing-masing jenis hutan.
Kawasan hutan konservasi di Kabupaten Pulau Taliabu mencakup Pulau Sehu dan satu area lainnya yang juga berada di bawah naungan Resort KSDA. Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Sula memiliki kawasan konservasi yang terletak di Pulau Lifmatola.
“Seluruh kawasan hutan konservasi ini berada di bawah pengawasan BKSDA Sula dan ditandai dengan warna abu-abu dalam peta,” jelas Bukhori kepada wartawan pada Jumat (19/09/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!