Tindaklanjuti Instruksi Sekda, BKD Haltim Mulai Data ASN

Maba, Haliyora

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Haltim, mulai Senin depan akan melakukan pendataan sejumlah ASN yang sudah lama meninggalkan tugas di Haltim. Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Sekretaris Daerah(Sekda) Haltim, Ricky Ch Richfat, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Mutasi BKD Haltim, Ibnu Tamrin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan surat untuk disebarkan ke setiap OPD terkait kehadiran pegawainya masing masing “Senin kita sudah sebarkan surat ke semua OPD untuk memastikan kehadiran sesuai absen yang ada,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk pendataan kehadiran para pegawai tersebut, pihaknya telah menyiapkan formulir untuk diisi oleh para pimpinan OPD masing masing. “Jadi ada form yang sudah kita sediakan, mereka tinggal isi beserta keterangan,” ujar Ibnu.

BACA JUGA  Pemda Haltim Usul 13 Ranperda pada 2021

Saat ditanyai, pendataan ini apakah menyasar para pegawai titipan yang tersebar di kabupaten atau kota lain, Ibnu mengatakan hal itu juga akan didata, dimana ada keterangan yang tersedia untuk diisi serta bisa dipastikan apakah mereka (titipan) benar-benar melaksanakan tugas mereka atau tidak saat berstatus sebagai pegawai titipan.

“Itu kan yang lebih tau di instasi asal, makanya akan di isi juga, sehingga akan diketahui apakah mereka menjalankan tugas atau tidak, yang pasti elemen data untuk itu tersedia juga dalam surat yang kami kirim,” katanya.

BACA JUGA  Pemda Haltim Usul Ruas Jalan Utara-Utara Alih Status

Sementara itu, untuk ASN yang saat ini sudah melaksanakan tugas di daerah lain dengan bermodalkan surat pelepasan bupati tanpa disertai surat ketetapan pindah dari KASN, dirinya menegaskan bahwa hal itu tetap dikategorikan meninggalkan tugas.

“karna kalau hanya persetujuan bupati itu hanya syarat, selama belum ada SK dari KASN maka tidak bisa, kan gajinya masih dibayar Pemda Haltim, jadi statusnya masih pegawai Haltim, sehingga tetap lalai bertugas,” tegasnya menutup. (RH-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah