Maba, Haliyora
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Haltim akhirnya menyelesaikan sejumlah tunggakan kontribusi wajib (tetap-red) setelah lama menunggak ke pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perkanan (DKP) Haltim, Asmar Daud, kepada wartawan mengatakan pengelola ICS melalui BUMD Haltim telah melakukan pembayaran kontribusi wajib yang sudah lama tidak direalisasi ke kas daerah. ” Baru kemarin dilakukan pembayaran ke pemerintah daerah,” jelas Asmar.
Kata dia, sesuai rincian tunggakan, pihak BUMD Haltim menyetor ke kas daerah sebesar Rp 284 juta untuk tahun 2019 dan 2020. ” Mereka bayar sekaligus, karena tunggakan wajib itu ditunggak sejak 2019,” katanya.
Meski telah melakukan pembayaran kontribusi wajib, Kepala DKP selaku pengawas akan melakukan evaluasi kepada BUMD terkait dengan pengelolaan ICS selama ini. “Selain kita evaluasi BUMD, kita juga akan melakukan evaluasi terkait dengan nilai kontribusi usaha ke Kementrian KKP Dirjen Bina Mutu,” ujar Asmar.
Kata dia, untuk nilai kontribusi usaha atau nilai parsial yang ditetapkan kementrian, dirasa sangat memberatkan pihak pengelola, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan kementrian untuk membicarakan terkait hal itu. “Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi terkait besaran nilai kontribusi usaha ini,” ungkap dia.
Sementara itu, dikonfirmasi langkah evaluasi yang diambil oleh DKP, dirinya mengatakan jika dalam evaluasi dinilai perlu dilakukan pergantian pengelola ICS maka bisa dilakukan. “Nanti kita lihat hasil evaluasinya seperti apa,” singkatnya menutup. (RH*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!