Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, berinisial ET.
Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Pemeriksaan saksi akan dimulai hari Senin. Yang pertama diperiksa adalah terlapor,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakub menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur. “Yang jelas, pemeriksaan sudah akan dilakukan pada hari Senin,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









