Selain itu, dugaan korupsi juga mengemuka terkait realisasi belanja makan minum rapat tahun anggaran 2022. BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 mencatat adanya kejanggalan dalam bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam laporan tersebut, pertanggungjawaban belanja hanya berupa kontrak dan nota kwitansi bendahara pengeluaran. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti undangan, daftar hadir rapat, maupun bukti foto kegiatan.
Dari total belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.174.835.000, hanya Rp 653.602.500 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, Rp 521.232.500 tidak didukung dengan bukti lengkap atau tak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Maluku Utara hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!