Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Malut Soal Penanganan Skandal Kredit Macet BPRS Halsel

Ternate, Maluku Utara – Skandal kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruma atau BPRS Halmahera Selatan, baru-baru ini telah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardan R. Prawira di media ini, Selasa (04/02) kemarin, mengatakan bahwa petunjuk itu diberikan setelah pihaknya mengekspos kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BPRS ke Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA  Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Warga Menjerit : Bupati Tolong Kami

Menanggapi hal ini, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan bahwa terkait ekspos kasus BPRS adalah  kewenangan Kejari Halsel. 

“Terkait ekspos, itu merupakan kewenangan Kejari setempat, kita tetap memberikan otoritas sepenuhnya kepada Kejari setempat yang menangani perkara itu,” kata Richard saat dikonfirmasi Haliyora.id, Rabu (05/02/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah