Ternate, Maluku Utara – Skandal kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruma atau BPRS Halmahera Selatan, baru-baru ini telah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardan R. Prawira di media ini, Selasa (04/02) kemarin, mengatakan bahwa petunjuk itu diberikan setelah pihaknya mengekspos kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BPRS ke Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan bahwa terkait ekspos kasus BPRS adalah kewenangan Kejari Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait ekspos, itu merupakan kewenangan Kejari setempat, kita tetap memberikan otoritas sepenuhnya kepada Kejari setempat yang menangani perkara itu,” kata Richard saat dikonfirmasi Haliyora.id, Rabu (05/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya