Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini, kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Meski 38 saksi telah diperiksa pada kasus kredit macet BPRS Saruma ini, namun Kejari Halsel belum melakukan gelar penetapan tersangka.
Puluhan saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya, Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat dan Direksi Rustam Muhdar. Selain itu, Kejari juga memeriksa 2 pejabat Halsel lainnya yaitu Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!