Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Malut Soal Penanganan Skandal Kredit Macet BPRS Halsel

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini, kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Meski 38 saksi telah diperiksa pada kasus kredit macet BPRS Saruma ini, namun Kejari Halsel belum melakukan gelar penetapan tersangka. 

Puluhan saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya, Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat dan  Direksi Rustam Muhdar. Selain itu, Kejari juga memeriksa 2 pejabat Halsel lainnya yaitu Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy. (Riv/Red)

BACA JUGA  Ratusan Pejabat Eselon III di Halsel Ikut Ukom
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah