Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara. Dugaan korupsi yang dilidik ini menyangkut penggunaan anggaran tanpa surat pertanggung jawaban (SPJ) sebesar Rp 5,7 miliar. Selain itu, Kejati juga melidik kejanggalan dalam bukti pertanggungjawaban belanja uang makan minum (Mami) senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Kita ada tangani kasus Dispora Provinsi Maluku Utara,” ujar Richard, kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan pada pengelolaan anggaran tahun 2024 di Dispora Malut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan penggunaan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai total mencapai Rp 5,7 miliar di dinas yang dipimpin Saifuddin Djuba ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!