Ternate, Maluku Utara- Pelaku perjalanan antar daerah dari dan masuk ke Provinsi Maluku Utara melalui transportasi laut tetap disyaratkan memiliki hasil tes PCR.
“Itu wajib hukumnya,” kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpeke kepada Haliyora via telpon, Selasa (02/11/2021).
Miraza menegaskan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate masih tetap berpegang pada Surat Edaran Mentri Perhubungan Nomor SE 72 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi laut pada pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya dalam Surat Edaran ini telah membagi level PPKM yang masih tetap memberlakukan syarat perjalanan harus mengantongi surat rapid tes PCR, rapid tes antigen dan vaksinasi,” jelas Miraza.
Dikatakan, meskipun status PPKM di Kota Ternate atau Maluku Utara sudah turun ke level I, namun orang yang berpergian dengan tujuan Bitung atau Ambon yang statusnya level III maka harus mengikuti level yang paling tinggi.
“Memang ada Surat Edaran dari Satgas Covid-19, bahwa level PPKM di Terante sudah turun ke level I, tapi kalau orang yang berpergian tujuan Bitung atau Ambon dimana di dua daerah itu status PPKM-nya masih level III, maka harus mengikuti level yang paling tinggi,” terangnya.
Meski demikian, Miraza mengaku pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah wilayah tujuan untuk menyesuaikan status PPKM di daerah tersebut.
“Kami tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan tetapi menyesuaikan dengan kondisi daerah tujuan terkait status PPKM-nya. Jangan sampai kita ikuti Surat Edaran pemerintah pusat, namun di daerah lebih ketat, jadi harus tetap berkoordinasi,” pungkasnya. (Arul-1)