Ternate. Maluku Utara- Sebanyak 611 tahanan di Maluku Utara mendapat remisi berkenanan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 76. Dari jumlah itu terdapat satu tahanan dari Lapas Ternate mendapat remisi bebas murni. Sementara sebanyak 70 orang tahanan dari 611 itu SK remisinya belum ditandatangani.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Iwan Kadir kepada Haliyora, Senin (16/08/2021).
Dikatakan, sebelumnya Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan sebanyak 681 nama tahanan ke pusat untuk mendapat remisi, namun yang mendapat SK Remisi hanya 611, sementara 71 orang SK remisinya belum ditandatangani. “itu juga belum semuanya diupdate,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan merinci narapidana yang dapat remisi terdiri dari Lapas Ternate sebanyak 202 orang, dari Lapas Tobelo sebanyak 91orang, Lapas Sanana 80 orang, Lapas Jailolo 45 orang, Lapas Labuha 83 orang, LPP Ternate 18 orang, LPKA 9 orang, Rutan Ternate 29 orang, Rutan Soasio Tikep 41 orang, dan Rutan Weda Halteng 13 orang.
Sementar, 71 orang yang SK remisinya belum ditandatangani terdiri dari Lapas Tobelo sebanyak 15 orang, Lapas Sanana 10 orang, Lapas Jailolo 6 orang, Lapas Labuha 4 orang, LPKA Ternate 2 orang, Rutan Ternate 23 orang, Rutan Soasio Tikep 8 orang, dan Rutan Weda 3 orang.
Disampaikan, terhadap SK Remisi 71 orang yang belum ditandatangani, Irwan memastikan tetap akan ditandatangani, namun sementara belum keluar SK-nya lantaran menggunakan sistim aplikasi. “Jadi sementara yang masuk aplikasi baru 611 orang yang telah dikeuarkan SK-nya itu,” terangnya.
Irawan juga menyebut diantara 611 napi yang dapat remisi hari Kemerdekaan RI ke 76 termasuk dua orang napi khusus kasus korupsi di Lapas Tobelo. “Ada dua napi khusus kasus korupsi yang dapat remeisi kali ini, sementara sisanya narapidana umum dan narkoba,” pungkasnya. (Jai)