Ia menambahkan, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan ijazah Paket B yang digunakan oleh terlapor. “Jadi, kasus ini terkait dugaan pemalsuan ijazah Paket B,” pungkas Yakub.
Sebagai informasi, Kades ET alias Emil diduga menggunakan ijazah milik ponakannya berinisial DT, untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Kasus ini pertama kali terbongkar tahun 2023 oleh satu tim pemenangan ET sendiri, bernama Oring Denga.
“Kasus ini mulai terbongkar sejak 2023 dan yang mengungkap pertama adalah Orin Denga dari timnya sendiri,” kata B. Tuel Rajaguru, warga Desa Bido, kepada media ini di edisi sebelumnya. (RF/Red2)
Baca Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!