Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai tengah menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan Kepala Desa Bido berinisial ET. Kasus tersebut kini telah masuk dalam laporan resmi di kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (10/09/2025).
“Iya, memang sudah ada laporan pengaduan dari warga terkait dugaan ijazah palsu,” ujarnya.
Yakub menjelaskan, kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Pidana Umum setelah disposisi dari Kapolres selesai dilakukan. “Saat ini penanganan berada di bagian pidum (pidana umum), dan prosesnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!