Morotai, Maluku Utara- Masih terdapatnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak setempat akan menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Di kabupaten tersebut, terdapat 10 kasus pada tahun 2022.
Koordinator Pendamping dan Advokasi LBH PA Pulau Morotai, Athi Julyati ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui layanan pesan whatsApp, Selasa (06/12/2022) mengatakan, tujuannya untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, lebih khususnya di Pulau Morotai.
“Dari 10 kasus di tahun 2022 itu, semuanya sudah dilimpahkan ke pihak penegak hukum (Polres Pulau Morotai) dan sudah di proses.
Sementara untuk tahun 2021 lalu, lanjut Athi, ada sembilan kasus tindak kekerasaan terhadap perempuan. “Meski sudah diproses oleh kepolisian, namun justru meningkat pada tahun 2022 ini,” tuturnya.
Atas dasar itulah, imbuhnya, LBH PA Pulau Morotai bersama Forkopimda setempat dan sejumlah organisasi keperempuanan bekerjasama untuk mengkampanyekan 16 hari Anti kekerasan terhadap perempuan melalui Seminar publik sekaligus penandatanganan Nota kesepakatan dengan tema “Perempuan di Pulau Perbatasan Bebas dari Kekerasan.
“Kegiatan ini sengaja dilakukan pada tanggal 6 Desember merupakan Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan,” ujarnya beralasan.
Dengan jumlah kasus tindak kekerasan yang terjadi di Pulau Morotai, maka LBH PA Pulau Morotai membutuhkan kerjasama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.
“Jadi, kami butuh kerjasama yang baik dari berbagai komponen untuk memberantas tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengajak berbagai komponen masyarakat untuk membangun strategi pengorganisiran dan menyepakati agenda bersama diantaranya, menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.
“Selanjutnya mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi para survivor atau penyintas (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan). serta mengajak semua orang untuk terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Pulau Morotai,” tandasnya.
Diketahui, kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan melibatkan beberapa elemen penting diantaranya Polres Pulau Morotai, Lanal Pulau Morotai, Lanud Pulau Morotai, Kodim 1415 Pulau Morotai, Bidang PPA Dinsos, P2TP2A, dan beberapa organisasi keperempuanan yang ada di kabupaten Morotai. (Tir-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!