Surati merinci, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Pemkab Pulau Taliabu mendapatkan alokasi sebanyak 1.315 formasi, yang terbagi atas: tenaga guru 11 formasi, tenaga kesehatan 174 formasi, dan tenaga teknis 1.130 formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus dan masuk dalam daftar alokasi diwajibkan untuk melakukan pemberkasan secara daring melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 8 hingga 15 September 2025, sesuai jadwal dari Panselnas.
“Seluruh peserta wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.3/77BUP. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan dalam batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
BKPSDMA Taliabu juga mengingatkan peserta agar tidak mempercayai informasi di luar pengumuman resmi dari panitia seleksi. “Kami tegaskan, proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal BKPSDMA, baik website, papan pengumuman, maupun media sosial resmi,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!