Weda, Maluku Utara – Kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga korban, Irfan Ikbal (23), melalui perwakilannya Munadi Kilkoda dan Rohadi, telah melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada pihak kepolisian, serta menegaskan tuntutan mereka agar pelaku dijerat dengan pasal berat.
Dalam keterangan kepada media, perwakilan keluarga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati.
“Kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati. Tidak ada kompromi, tidak ada pasal lain. Kami akan mengawal proses ini hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Munadi Kilkoda, mewakili keluarga korban.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!