Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Halteng, Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi

Weda, Maluku Utara – Kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga korban, Irfan Ikbal (23), melalui perwakilannya Munadi Kilkoda dan Rohadi, telah melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada pihak kepolisian, serta menegaskan tuntutan mereka agar pelaku dijerat dengan pasal berat.

BACA JUGA  WS, Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Halsel Ditahan

Dalam keterangan kepada media, perwakilan keluarga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati.

“Kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati. Tidak ada kompromi, tidak ada pasal lain. Kami akan mengawal proses ini hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Munadi Kilkoda, mewakili keluarga korban.

BACA JUGA  PDIP Resmi ke Ubaid-Anjas, DPC Haltim : Kader Partai Harus Taat dan Siap Menangkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah