Surati menambahkan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.
Meski alokasi formasi sudah ditetapkan, pengumuman resmi nama-nama peserta lulus masih menunggu surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait teknis pelaksanaan. “Formasi lengkapnya sudah ada, total 1.315 orang. Kita tinggal menunggu edaran teknis dari BKN untuk bisa mengumumkan nama-namanya,” ujar Surati.
Ia juga menjelaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK reguler, termasuk mereka yang tidak memenuhi syarat.
“Paruh waktu ini ditujukan bagi peserta yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK sebelumnya. Tapi tetap, seluruh peserta yang masuk dalam daftar nanti wajib mengikuti semua tahapan dengan baik. Jika ada yang lalai atau salah membaca pengumuman, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta,” pungkasnya. (RHM/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!