Selanjutnya, untuk belanja tidak terduga Rp 47.000.000.000, bertambah Rp 2.000.000.000, dari sebelum perubahan Rp 45.000.000.000, belanja transfer Rp.211.058.384.267, tidak mengalami perubahan sebagaimana sebelum perubahan.
Dari alokasi belanja daerah juga disepakati alokasi belanja mandatory spending atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana Belanja fungsi pendidikan yaitu sebesar Rp 954.738.802.448,08 atau 27 persen, Belanja infrastruktur pelayanan publik Rp 1.340.432.441.710,83 atau 40,77 persen, Belanja pegawai Rp 1.040.893.677.966,55 atau 29,75 persen.
Sementara untuk alokasi belanja standar pelayanan Minimal (SPM) : Belanja SPM di bidang pendidikan sebesar Rp 95.513.850.534, Belanja SPM Bidang Kesehatan sebesar Rp 304.390.000. Kemudian Belanja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 12.095.864.242 SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp 2.921.660.952, dan SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebesar Rp 400.538.645, ditambah Belanja SPM Bidang Sosial dengan nilai Rp 11.883.792.044.
“Dari alokasi pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi surplus Rp 6.833.649.920 pembiayaan daerah, terdiri dari, Penerimaan pembiayaan Rp 33.635.432.000 bertambah Rp 23.635.432.000 dari sebelum perubahan Rp.10.000.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp 40.469.081.920, tidak mengalami perubahan sebagaimana sebelum perubahan. Pembiayaan Netto minus Rp6.833.649.920,00 SILPA tahun berkenaan Rp.0,00,” papar Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat membacakan pidato pendapat akhir kepala daerah tentang Raperda APBD-P 2025 di sidang paripurna DPRD Malut, Senin (8/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!