Wakil Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, untuk perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA maupun keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, penyesuaian target pendapatan serta kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan daerah.
“Untuk itu, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi serta segenap anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah memberikan perhatian, saran, serta masukan demi penyempurnaan rancangan ini,” kata Sarbin.
Wagub Sarbin menambahkan, setelah Ranperda APBD-P 2025 ini disetujui untuk ditetapkan, maka selanjutnya dokumen tersebut nanti disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap Perubahan APBD ini dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian pembangunan daerah,” pungkas Wagub. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!