Sofifi, Maluku Utara – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan utang pihak ketiga baik itu Multiyears, Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) akan dibayarkan pada APBD-Perubahan 2025.
Pernyataan ini menjawab desakan anggota DPRD Maluku Utara saat rapat paripurna pengesahan RPJMD Malut 2024-2029 yang dihadiri langsung Gubernur Sherly Tjoanda, Senin kemarin (28/7).
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran utang itu tidak akan mungkin bisa selesai di tahun 2025 ini. Untuk itu, saat ini pemerintah daerah akan fokus mendorong agar seluruh utang-utang tersebut dibayarkan pada APBD-Perubahan.
“Karena utang yang kita bayar seperti DBH sudah dilakukan pembayaran di 10 kabupaten/kota, meskipun belum secara keseluruhan,” kata Sarbin Sehe, Selasa (29/72025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!