IMM mencatat ada sejumlah nama eks caleg dari berbagai partai yang lolos seleksi PPPK, antara lain RB dan MHM dari Partai Golkar, NN dari PKS, RG dari Perindo, dan TU dari PBB. Mereka disebut tetap lolos seleksi meski memiliki latar belakang politik aktif, sementara peserta lain yang mengabdi lama sebagai honorer dengan kondisi serupa justru dibatalkan kelulusannya.
“Salah satu contoh, peserta berinisial YU dari Partai Buruh, awalnya diumumkan lulus namun dalam waktu kurang dari satu jam kelulusannya dibatalkan dengan alasan terlibat politik praktis. Ini sangat janggal, apalagi peserta lain dengan latar belakang serupa tetap diluluskan,” bebernya.
IMM Kepulauan Sula bahkan telah empat kali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas proses seleksi PPPK yang dinilai sudah bermasalah sejak awal.
Prabowo juga mempertanyakan keberadaan formasi “khusus” dalam seleksi PPPK, yang menurutnya tidak memiliki kejelasan mekanisme seleksi dan justru menjadi ruang masuknya pihak-pihak yang tidak layak.
“Banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru tersingkir. Sementara eks caleg yang baru muncul bisa dengan mudah masuk lewat formasi khusus yang tak jelas prosesnya,”katanya.
IMM merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri dari jabatan ASN atau posisi lainnya yang dibiayai negara sebelum mendaftar sebagai caleg.
Karena PPPK termasuk kategori ASN, maka menurut IMM, eks caleg yang pernah mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari PPPK sebelum mendaftar, atau sebaliknya tidak boleh mengikuti seleksi PPPK apabila masih aktif dalam struktur partai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!