Disisi lain, BPK juga mengungkapkan adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 di beberapa OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. “Kami menemukan beberapa permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa di masing-masing OPD. Fokus kami adalah pada kelengkapan dan keberadaan dokumen administrasi,” ungkap Horstap.
Ia menekankan bahwa semua laporan pertanggungjawaban (LPJ) harus lengkap dan sesuai ketentuan, karena sebagian besar masalah ditemukan pada aspek administrasi. Meski tidak merinci OPD mana saja yang menjadi temuan, BPK berharap masalah serupa tidak terjadi di unit kerja lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, mengatakan bahwa kedatangan tim BPK adalah bagian dari pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, yang akan berlangsung hingga Oktober 2025.
“Pemeriksaan ini bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Ini adalah mekanisme kontrol yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Rio.
Ia menegaskan bahwa BPK adalah mitra strategis dalam membangun tata kelola keuangan yang baik. Karena itu, seluruh pimpinan OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, dan pengurus barang diminta untuk bersikap kooperatif, menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan, serta menjamin keakuratan laporan keuangan.
Rio juga menegaskan komitmen Pemda Morotai untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, dengan harapan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Mari jadikan proses ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!