Gerebek Gudang Penyimpanan B2 di Pulau Obi, Disperindag Maluku Utara Temukan Ini

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengawasan Pendistribusian dan Perdagangan B2 yang Dipimpin Langsung Kadis Perindag Malut, Yudhitya Wahab saat melakukan penggerebekan di salah satu gudang distributor B2 di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Jumat (21/02/2025).

Tim Pengawasan Pendistribusian dan Perdagangan B2 yang Dipimpin Langsung Kadis Perindag Malut, Yudhitya Wahab saat melakukan penggerebekan di salah satu gudang distributor B2 di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Jumat (21/02/2025).

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, menurunkan tim Pengawasan Pendistribusian dan Perdagangan Bahan Berbahaya (B2), yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Utara. Yudhitya Wahab.

Pengawasan ini menindaklanjuti hasil temuan Disperindagkop Halmahera Selatan atas pemeriksaan gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Bahan Berbahaya berupa Natrium Sianida (NaCn) dan Karbon Aktif, di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Polresta Tikep Ringkus Komplotan Pencuri Sapi di Oba, 2 Berhasil Kabur

“Kegiatan ini kita mulai dengan melakukan inventarisir terhadap volume barang berbahaya jenis NaCn di gudang milik salah satu warga,” terang Muh. Abdu Jafar, Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Malut yang juga sebagai Penanggung Jawab Teknis, Jumat (21/21/2025). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!