Sofifi, Maluku Utara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, menurunkan tim Pengawasan Pendistribusian dan Perdagangan Bahan Berbahaya (B2), yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Utara. Yudhitya Wahab.
Pengawasan ini menindaklanjuti hasil temuan Disperindagkop Halmahera Selatan atas pemeriksaan gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Bahan Berbahaya berupa Natrium Sianida (NaCn) dan Karbon Aktif, di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kegiatan ini kita mulai dengan melakukan inventarisir terhadap volume barang berbahaya jenis NaCn di gudang milik salah satu warga,” terang Muh. Abdu Jafar, Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Malut yang juga sebagai Penanggung Jawab Teknis, Jumat (21/21/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya