Menurut Abdu, pihaknya meminta klarifikasi atau keterangan terhadap pemilik gudang dan pemilik bahan berbahaya, menginventarisasi permasalahan yang terjadi seperti tanda daftar gudang B2, updating data distributor, dan pengguna akhir B2 di desa Anggai.
“Dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, tim merekomendasikan tindakan pengamanan dan larangan untuk tidak menjual sementara pada salah satu distributor B2 karena adanya permasalahan Izin penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan sosialisasi pada pelaku usaha yang terlibat pada rantai distribusi dan penjualan B2,” tegas Abdu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!