Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Malut Yudhitya Wahab mengungkapkan, salah satu distributor B2 yang dimaksud adalah PT. Inti Kemilau Alam.
“Mereka ini PT. Inti Kemilau Alam sesungguhnya sudah mengantongi Izin Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT B2), yang memungkinkan mereka dapat menjual barang tersebut ke seluruh wilayah Indonesia, hanya saja regulasi mengisyaratkan keharusan membuka kantor cabang di Maluku Utara sebagai salah satu prasyarat untuk dapat mendistribusikan barang ke Maluku Utara, kemudian gudang tempat penampungnya juga harus gudang yang sudah terverifikasi oleh instansi yang berwenang, kami akan lakukan pembinaan,” ungkapnya.
Tim pengawasan yang mengikuti kegiatan tersebut, beranggotakan Faris Buamona, SH. Bakri Adam, dan Abdul Sangadji. Tim ini berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan perdagangan bahan berbahaya di Provinsi Maluku Utara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!