Polisi Amankan Ratusan Liter Cap Tikus di Daerah Lingkar Tambang IWIP

Weda,Maluku Utara – Dalam upaya menegakkan komitmen pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama Sat Narkoba berhasil mengamankan 130 liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Lelilef Sawai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program 5 TRABAS, yang bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

BACA JUGA  Remaja Gangguan Mental Ditemukan Meninggal di Sungai, Polisi Ungkap Penyebabnya

Razia dan Pengamanan Barang Bukti Berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal, Personel Polsubsektor Weda Tengah bergerak cepat dan melakukan razia pada Jumat, 21 Februari 2025. 

“Razia yang dipimpin oleh Plh. Kasubsektor Ipda M. Hasba ini menyasar sebuah tempat kos di wilayah Lelilef, Weda Tengah. Personel berhasil menemukan dan mengamankan 130 liter minuman keras jenis cap tikus yang kemudian dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut,” ungkap Plh Kasubsektor Ipda M. Hasba.

BACA JUGA  Seorang Pemuda di Halteng Tinggalkan Pesan untuk Kekasih Sebelum Gantung Diri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah