Weda,Maluku Utara – Dalam upaya menegakkan komitmen pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama Sat Narkoba berhasil mengamankan 130 liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Lelilef Sawai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program 5 TRABAS, yang bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Razia dan Pengamanan Barang Bukti Berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal, Personel Polsubsektor Weda Tengah bergerak cepat dan melakukan razia pada Jumat, 21 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Razia yang dipimpin oleh Plh. Kasubsektor Ipda M. Hasba ini menyasar sebuah tempat kos di wilayah Lelilef, Weda Tengah. Personel berhasil menemukan dan mengamankan 130 liter minuman keras jenis cap tikus yang kemudian dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut,” ungkap Plh Kasubsektor Ipda M. Hasba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya