Ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian dana harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani, melalui Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
“Bagaimana mekanisme penyelesaiannya, itu dikembalikan kepada Inspektorat. Silakan ditanyakan langsung ke sana untuk kejelasan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dalam LHP BPK tahun anggaran 2024 yang dirilis pada 26 Mei 2025 disebutkan bahwa terdapat realisasi belanja senilai Rp 2,83 miliar yang tidak diakui oleh tiga penyedia barang dan jasa. Ketiga penyedia tersebut masing-masing bergerak di bidang BBM, percetakan, serta makanan dan minuman.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa CV SJ tidak mengakui adanya transaksi penyediaan BBM senilai Rp 447.882.000, perusahaan TR tidak mengakui belanja alat tulis kantor dan bahan cetak sebesar Rp 2.065.718.000. Sementara perusahaan RMM membantah adanya belanja makanan dan minuman sebesar Rp 324.900.000.
Masih dalam laporan yang sama, BPK menyatakan bahwa dari total belanja yang tidak diakui tersebut, sebanyak Rp 2,29 miliar digunakan untuk kegiatan operasional kantor yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Bahkan hingga akhir masa pemeriksaan lapangan pada 14 Mei 2025, tidak ditemukan bukti pendukung seperti kuitansi atau dokumen sah lainnya.
“Berdasarkan wawancara kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran BPKAD diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp 2.838.500.000,00, di antaranya belanja senilai Rp 2.292.000.000,00 digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (14 Mei 2025), pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan,” tulis dalam BPK temuan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!