Daruba, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran belanja tahun 2024 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai. BPK memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara.
Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Horstap, menjelaskan bahwa temuan tersebut harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari sejak disampaikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah.
“Kami memberikan waktu selama 60 hari kalender untuk penyelesaian temuan. Setelah itu, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Bupati. Proses selanjutnya menjadi ranah Inspektorat,” ujar Horstap usai mengadakan Entry Meeting bersama Pemda Morotai yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (3/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!