Rekapitulasi postur KUA-PPAS Perubahan 2025, yakni pendapatan daerah meningkat dari Rp 765,70 miliar menjadi Rp765,90 miliar, naik sebesar Rp 203,41 juta. Sedangkan PAD tetap di angka Rp 69,89 miliar, transfer meningkat dari Rp 660,01 miliar menjadi Rp660,22 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah (termasuk hibah) tetap Rp 35,79 miliar.
Belanja daerah, mengalami penurunan sebesar Rp76,68 miliar, dari Rp857,05 miliar menjadi Rp780,36 miliar. Belanja operasi turun sebesar Rp35,22 miliar (dari Rp545,38 miliar menjadi Rp510,15 miliar), belanja modal berkurang Rp39,37 miliar (dari Rp188,46 miliar menjadi Rp149,09 miliar), belanja tak terduga dikoreksi dari Rp5 miliar menjadi Rp 4 miliar, dan belanja transfer turun Rp1,09 miliar (dari Rp118,20 miliar menjadi Rp117,11 miliar).
Sedangkan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp34,58 miliar. “Dari aspek pembiayaan, kita mampu mengimbangi defisit anggaran sehingga tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan,” tambah Umar.
Sekda juga menegaskan bahwa meski terjadi rasionalisasi anggaran, Pemda tetap berkomitmen pada program prioritas, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti fasilitas kesehatan, jalan tani, dan talud, penguatan sektor UMKM dan ekonomi riil untuk mendorong daya tahan ekonomi Masyarakat, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Perubahan anggaran bukan semata penyesuaian angka, melainkan langkah strategis untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!